BONE,SUARACYBER.COM –
Penasehat Hukum terdakwa Ikwing Lewa menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan Yang diduga Bandar Besar Sabu-Sabu yang dituntut 18 tahun penjara oleh JPU Andi Sahriawan, SH, MH dengan Ketua Hakim Majelis Andi Nurmawati,SH.MH. Hakim Anggota, Muswandar,SH.MH, M.Ali Iskandar,SH,MH Panitera pengganti M.Akram,SH, MH.
Pembacaan Pledoi tersebut di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone, Jalan MT. Haryono Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Selasa 3 September 2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Watampone Koko Jhon yang diduga bandar sabu -sabu, Tim Advokasi Koko Jhon yang diduga bandar sabu – sabu Yakni Buyung Harjana Hamna, SH., MH.Andi Kadir, SH, Sya’ban Sartono, SH., MH., dan Andi Aswar Aziz, SH., MH dalam pembacaan isi pledoinya meminta kepada Majelis hakim untuk vonis bebas.
Andi Kadir, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Ikwing Lewa alias Koko Jhon, mengatakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang masing-masing terlampir dalam berkas perkara No : 126/Pid.Sus/2024/PN.WTP, Majelis Hakim Yang Mulia Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Terhormat Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang tahap demi tahap, hingga tibalah saatnya dan perkenankanlah kami selaku Para Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan.
Lanjut dikatakan Kuasa Hukum A.Kadir didampingi A.Aswar mengatakan pembelaan bukan bermaksud untuk memberikan dispensasi moral dan tidak pula bermaksud untuk menggurui sedikitpun, tetapi agar kita tidak over estimate mengenai apa-apa yang telah kita sikapi selama proses persidangan ini dan juga sebagai sarana sumbang pemikiran bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam menguak kebenaran yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus perkara aquo, agar tidak menjadi peradilan yang sesat.
“Masih kata A.Kadir, fakta persidangan bahwa tidak ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu pada diri terdakwa, baik pada saat dilakukan penangkapan maupun pada saat dilakukan penggeledahan dan bahkan pada saat personil BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Ruko Jalan Jenderal Sudirman, sama sekali tidak ada ditemukan adanya barang bukti berupa sabu-sabu ,” papar A.Kadir
Ditempat yang sama Dr. Andi Singkeru Rukka, SH,MH ketua Forbes Bone yang ditemui awak media mengatakan seratus persen tidak ada vonis bebas melihat fakta persidangan di Pengadilan Negeri Watampone terkait kasus narkoba Koko Jhon.
(AU)













