SUARACYBER.COM, BONE –
Polisi menyita sabu seberat 135,34 gram serta sejumlah barang bukti lain berupa sinte cair dan tembakau sintetis.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone membongkar 22 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam kurun 2 April hingga 10 Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajaran Satres Narkoba di sejumlah titik di Kabupaten Bone.
“Selama periode itu kami berhasil mengungkap 22 kasus narkotika, dengan barang bukti sabu 135,34 gram, sinte cair 11,40 gram, dan tembakau sintetis 53,89 gram,” beber Irham.Rabu, 13 Mei 2026
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi yang memimpin langsung konferensi pers menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bone. Menurut dia, narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Bagi penyalahgunaan narkotika tak ada ruang di Kabupaten Bone. Siapa pun yang terlibat, baik bandar, pengedar, maupun pemakai, akan kami tindak tegas,” terang Sugeng.
Sugeng juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” paparnya.
Menurutnya, keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.












