Mantan Kades Diduga Korupsi Ratusan Juta APBDes Tahun 2019 – 2020

BONE,SUARACYBER.COM –

Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan Sdr. N L (Mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone) sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis 17 Oktober 2024

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp. 409.680.094,00 (empat ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu sempilan puluh empat rupiah).

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka N L antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, “tuturnya

Bahwa terhadap tersangka N L telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone. 

Bahwa terhadap tersangka N L disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang –  undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*/Arur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *