Pengembang Perumahan Subsidi di Bone Diduga Menarik DP Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah

SUARACYBER.COM, BONE –

Sejumlah masyarakat yang berminat membeli rumah subsidi di Kabupaten Bone mengeluhkan besaran uang muka atau down payment (DP) yang diminta oleh sejumlah pengembang perumahan. Keluhan tersebut muncul karena nilai DP yang dibayarkan disebut jauh lebih tinggi dibanding skema yang tengah didorong pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mendorong kebijakan kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk skema DP mulai 1 persen yang didukung Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), sehingga beban awal masyarakat dalam membeli rumah subsidi menjadi lebih ringan.

Namun, debitur perumahan di Bone mengaku diminta membayar DP dengan nominal yang lebih besar oleh oknum pengembang. Kondisi tersebut dinilai dapat memberatkan masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama melalui program KPR subsidi,” ungkap debitur kepada media ini. Senin, (20/7/2026)

Pengamat perumahan menilai, apabila benar terdapat praktik penarikan DP yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dilakukan tanpa transparansi kepada konsumen, maka perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, perbankan penyalur KPR subsidi, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan.

Masyarakat juga diimbau memahami secara rinci rincian biaya sebelum menandatangani perjanjian pembelian rumah. Konsumen berhak meminta penjelasan mengenai besaran DP, biaya administrasi, serta komponen pembayaran lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sementara itu, pemerintah terus berupaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR melalui berbagai kebijakan pembiayaan yang lebih terjangkau, termasuk penyederhanaan skema uang muka dan pemberian bantuan subsidi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengembang perumahan subsidi di Kabupaten Bone terkait dugaan penarikan DP yang dikeluhkan sebagian calon pembeli. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan transparansi dan mematuhi ketentuan pemerintah demi melindungi hak-hak konsumen.

Penulis: ARUREditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *