SUARACYBER.COM, BONE –
Seorang pemuda bernama Rahmat Danil, anak petani warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, mengaku menjadi korban penipuan, diduga dilakukan oknum TNI aktif bernama Serka Muh Nasir, anggota Kodim 1408/Makassar.
Menurut Rahmat, kejadian bermula ketika ia dijanjikan kelulusan seleksi Bintara (Secaba) oleh Serka Muh Nasir dengan imbalan uang pengurusan sebesar Rp550 juta.
Rahmat yang tergiur pun memberikan uang dengan cara ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali ke rekening pribadi Serka Muh Nasir.
“Itu kejadiannya waktu tahun 2023,” terang Rahmat saat menggelar Konferensi Pers di Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Bone, Sabtu, 31 Januari 2026.
Seiring waktu berjalan, janji itu tak pernah terwujud. Rahmat Danil dinyatakan tidak lulus seleksi, sementara uang yang telah disetorkan tidak kembali. Merasa dirugikan, dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Denpom pada 2024.
Kasus ini berlanjut ke Pengadilan Militer. Serka Muh Nasir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Meski demikian, dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024, tidak tercantum kewajiban pengembalian uang hasil penipuan kepada korban, meski hal tersebut sempat disampaikan dalam proses persidangan.
Terpisah, Serka Muh Nasir saat dikonfirmasi tidak membantah adanya aliran dana, namun mengklaim jika uang tersebut bukan dikelola langsung olehnya.
“Bukan saya yang urus itu, ada pengurusnya lain, namanya Tri Lasmiati,” beber Muh Nasir.
Ia menyebut meski uang yang ditransfer ke rekening pribadinya, namun uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tri Lasmiati.
Praktis, Tri Lasmiati menjadi orang yang disebut paling bertanggung jawab atas pengurusan tersebut. Muh Nasir juga mengklaim jika saat ini dia masih terus berupaya mengembalikan uang Rp550 juta tersebut.
“Saya usahakan itu, pasti akan dikembalikan,” tegasnya.
Serka Muh Nasir menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang mengurus surat-surat untuk menjual aset.
Hingga kini, korban masih terus berupaya dan berharap uang tersebut segera dikembalikan. Kasus ini menyorot celah penegakan hukum dan akuntabilitas putusan Pengadilan Militer, khususnya terkait pemulihan hak korban.












