SUARACYBER.COM, BONE –
Harga LPG tabung 3 kilogram kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bone. Di sejumlah kios pengecer, gas bersubsidi tersebut disebut dijual hingga Rp30 ribu per tabung, meski saat ini bukan memasuki musim tanam padi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Bone. Pasalnya, kebutuhan LPG 3 kilogram biasanya mengalami peningkatan pada momentum tertentu, termasuk saat aktivitas rumah tangga dan usaha masyarakat meningkat.
Warga Bone mempertanyakan penyebab harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer bisa mencapai Rp30 ribu. Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pengawasan mulai dari tingkat pangkalan hingga pengecer.
“Kalau di kios harganya sampai Rp30 ribu, tentu masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya. Perlu diketahui apa penyebab harga bisa setinggi itu,” ujar salah seorang warga Bone yang meminta identitasnya tidak disebutkan. Senin (7/9/2026)
Selain persoalan harga, masyarakat juga mempertanyakan ketersediaan LPG 3 kilogram di lapangan. Mereka berharap distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi permainan harga di tingkat pengecer.
Di sisi lain, masyarakat meminta agar dilakukan pengecekan terhadap jalur distribusi LPG 3 kilogram, termasuk memastikan stok yang disalurkan ke pangkalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bukan Musim Tanam, Harga Tetap Tinggi
Yang menjadi pertanyaan, kenaikan harga tersebut terjadi ketika bukan musim tanam padi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya faktor lain yang memengaruhi harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.
Masyarakat pun berharap pemerintah dan aparat terkait turun langsung melakukan pemantauan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan LPG bersubsidi, warga meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan publik kini sederhana: mengapa LPG 3 kilogram bisa mencapai Rp30 ribu di kios, sementara bukan musim tanam padi? Masyarakat menunggu penjelasan dan langkah nyata dari pihak terkait.












