Kasus Korupsi Nanas Rp 60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati Sulsel

SUARACYBER.COM, MAKASSAR –

Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemprov Sulsel.

Informasi yang berkembang, satu diantara lima tersangka yang ditahan adalah mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (53).

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah sebelumnya Kejati menetapkan status tersangka.

Pada Senin malam, mereka terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda dan digiring menuju mobil tahanan.
Mantan Pj Gubernur Sulsel

Selain Bahtiar Baharuddin, empat tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51, tim pendamping Pj Gubernur), Rio Erlangga (40, Direktur PT CAP), Rimawaty Mansyur (55, Direktur PT AAN), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35, ASN).

Kelima tersangka diperiksa oleh penyidik Kejati Sulsel selama seharian.

Bahtiar Baharuddin ikut terseret kasus ini. Sebelumnya, Kejati bahkan sudah mengeluarkan permintaan cegah ke luar negeri terhadap Bahtiar Baharuddin.

Kasus nanas ini beberapa waktu lalu menjadi kasus yang menghebohkan daerah ini.bagaimana tidak, kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD 2024, namun dalam praktik di lapangan realisasinya diduga hanya Rp 4,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Didik Farkhan Alisyahdi Kajati Sulsel, sebelumnya megungkapkan, ada enam orang yang dinilai berkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat itu, status Bahtiar adalah saksi.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar.
Rabu ,17 Desember 2025.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, kata Kajati Didik Farkhan, guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Penyidik menduga ada praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif.Kejati Sulsel juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel. Kamis 20 November 2025.

Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Selain itu, ada perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Editor: ARUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *