SUARACYBER.COM, JABAR –
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ketua Panitia Ajudikasi bersama anggota Panitia melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi di wilayah Desa Puncak.
Kegiatan peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL untuk melihat secara langsung kondisi objek dan bidang tanah yang menjadi sasaran kegiatan.
Peninjauan lapangan juga menjadi langkah penting dalam memastikan proses pendaftaran tanah dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Ajudikasi bersama anggota melakukan pengecekan dan pengamatan terhadap lokasi bidang tanah, sekaligus melakukan koordinasi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PTSL.
Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pengumpulan data serta memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui peninjauan secara langsung, diharapkan berbagai kondisi dan kendala yang ditemukan di lapangan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Koordinasi antara Panitia Ajudikasi, perangkat desa, serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program PTSL.
PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya kegiatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara sistematis dan menyeluruh, diharapkan semakin banyak bidang tanah masyarakat yang dapat terdata dan terdaftar secara resmi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai terus berkomitmen untuk melaksanakan program PTSL secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Peninjauan lokasi di Desa Puncak menjadi salah satu bentuk keseriusan Panitia dalam memastikan setiap tahapan kegiatan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara petugas, pemerintah desa, dan masyarakat, pelaksanaan PTSL diharapkan dapat berjalan lancar hingga seluruh tahapan selesai, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, kepastian hak, serta manfaat dari tertib administrasi pertanahan.












