Ketar-Ketir Pengembang Perumahan Subsidi Saat Skema SBUM KPR Diperjelas, Harga Include Rp173 Juta

SUARACYBER.COM, BONE –

Kejelasan mengenai skema Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi mulai menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk para pengembang perumahan. Pasalnya, harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan pemerintah dinilai sudah mencakup seluruh komponen biaya sesuai ketentuan, sehingga tidak semestinya ada pungutan atau pemotongan terhadap hak konsumen.

Dalam ketentuan program rumah subsidi, harga jual rumah telah ditetapkan sebesar Rp173 juta (sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku), sehingga komponen pembiayaan, termasuk mekanisme subsidi dari pemerintah, harus dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi.

Seorang pengembang perumahan menilai, semakin terbukanya informasi mengenai mekanisme penyaluran SBUM membuat pengembang yang tidak menjalankan ketentuan dengan benar mulai merasa khawatir. Konsumen pun diimbau untuk memahami hak-haknya dan meminta penjelasan secara rinci mengenai seluruh komponen biaya sebelum menandatangani akad KPR.

“Transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman antara konsumen, pengembang, maupun pihak perbankan. Seluruh proses harus sesuai dengan aturan pemerintah,” ujar salah seorang pengembang perumahan.

Masyarakat yang membeli rumah subsidi juga diharapkan menyimpan seluruh dokumen transaksi dan bukti pembayaran sebagai bentuk perlindungan apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan.

Pemerintah sendiri terus mendorong agar pelaksanaan program rumah subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta memastikan setiap bentuk subsidi yang berasal dari negara diterima sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Sementara pihak bank menjelaskan kalau debitur yang ingin kredit rumah subsidi di bank ada kriteria harus dipahami mengenai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), KPR di perbankkan User harus punya DP minimal 1 persen.

Ketika pada saat akad dihitungkan semua dan SBUM dibayar setelah akad kredit masuk ke rekening debitur dan di transfer ke rekening depelover karena itu sebagai uang muka dari pemerintah sebesar, Rp4 juta, ini yang tidak terbuka ke debitur. Seperti ini harus diklirkan supaya tidak menimbulkan persepsi di masyarakat terkait dana ini dan bank tidak ganggu karena hanya mampir saja,”ungkap pihak bank di kabupaten Bone

Selain itu ditempat yang berbeda seorang pengembang mengatakan Ketika diusut SBUM Rp4 juta berdasarkan harga rumah subsidi Rp173 juta yang tidak boleh lebih, dan Rp167 juta 230 dari bank kekurangan hanya Rp1 juta 730 ketika diusut banyak Depelover yang ketat ketir, contohnya ketika pengembang menarik uang 7 sampai 10 juta sebagai DP berarti harga rumah lebih,” terang seorang pengembang

Lanjut menjelaskan dalam aturan FLPP tidak ada disinggung terkait biaya, kecuali biaya akad kewajiban user disetor ke bank tetapi AJB saya tidak kasi bayar user karena kita yang menjual “kalau saya sebagai pengembang,”ujar pengembang dengan senyuman kepada awak media. Kamis, (16/7/2026) Sore

Masih kata dia, harga rumah subsidi sudah include Rp173 juta mengingat rumah yang disubsidi itu tipe 36,” tambahnya

Ketika Depelover mematok DP seperti Rp10 juta kepada debitur berarti uang SBUM sebesar Rp4 juta yang masuk di rekening user harus diberikan. kalau tidak, harga rumah subsidi melebihi Rp173 juta.

Menurut Kepala Bapenda Bone, Ir. Angkasa yang di konfirmasi terkait biaya BPHTB dan izin PBG rumah subsidi itu gratis,” bebernya kepada awak media. Kamis, (16/7/2026)

Dengan semakin meningkatnya pengawasan terhadap program perumahan subsidi, diharapkan praktik -praktik yang merugikan konsumen dapat dicegah, sehingga tujuan pemerintah menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Penulis: ARUREditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *