SUARACYBER.COM, BONE –
Direktur PT Dirz Cahaya Properti, Andi Muhammad Khaidir, didampingi Kuasa Hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, menyampaikan klarifikasi kepada awak media terkait berbagai persoalan tuntutan warga Perumahan DIRZ Residence.
Pengelola DIRZ Residence menggelar Konferensi pers di kantor Perumahan DIRZ Residence Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.Rabu (15/7/2026). dengan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga perumahan.
Kehadiran awak media bersama Lurah Bukaka Arifin, Direktur PT Dirz Cahaya Properti Andi Muhammad Khaidir, Kuasa Hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, jajaran staf perusahaan.
Kuasa Hukum DIRZ Residence, Andi Afdal mengatakan klarifikasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang mengenai pembangunan perumahan.
“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat dan terbuka terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan berdasarkan fakta serta melalui mekanisme yang baik.”
“Kami percaya komunikasi yang terbuka dan musyawarah akan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh warga Dirz,” beber Andi Afdal.

Lanjut menjelaskan, mengenai penerangan jalan, peningkatan jalan lingkungan (paving), dan penerangan jalan umum (PJU), pihak developer telah mengajukan usulan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Saat ini, pihaknya masih menunggu proses dan tindak lanjut dari pemerintah sesuai mekanisme.
Terkait fasilitas tempat ibadah, Andi Afdal menyebut lokasi masjid telah disiapkan dalam site plan. namun, karena telah tersedia masjid di seberang kawasan perumahan yang dapat dimanfaatkan warga, pembangunan masjid baru tidak dilakukan.akan tetapi meski demikian, developer mengaku tetap memberikan bantuan terhadap pembangunan masjid tersebut.
Hal menyangkut pengelolaan sampah, ia menjelaskan bahwa developer sempat mengusulkan penyediaan bak sampah komunal. Namun usulan itu tidak mendapat persetujuan dari sebagian warga karena dikhawatirkan menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Masih kata pihak Dirz, mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pihak developer menegaskan sistem pengelolaan air limbah domestik yang dilaksanakan telah memenuhi persyaratan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bagian proses perizinan pembangunan.
“Kewajiban developer terkait pengelolaan air limbah domestik telah kami penuhi sesuai standar yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.
Lanjut kesempatan itu, Andi Afdal juga meluruskan informasi mengenai Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta. Menurutnya, SBUM merupakan program bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan.
“Dana SBUM bukan merupakan keuntungan developer, bukan dana yang diambil dari konsumen, dan tidak dapat digunakan secara bebas oleh developer seperti dipakai bangun jalan, karena merupakan bagian dari skema pembiayaan rumah subsidi yang telah diatur oleh pemerintah,” terangnya.
Sebagai penutup, pihak DIRZ Residence menegaskan komitmennya menjalankan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan dokumen perizinan, site plan yang telah disetujui, beserta arahan instansi pemerintah.
Pihak developer menghimbau dan mengajak seluruh pihak serta warga perumahan pada khususnya, mari kita menjaga suasana kondusif dan kedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul.












