SUARACYBER.COM, BONE –
Kasus dugaan tindak pidana perselingkuhan kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Bone setelah seorang pria melaporkan dugaan hubungan terlarang yang melibatkan istrinya dengan pria lain. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena disertai bukti digital yang beredar luas di media sosial.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor LP/270/V/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 4 Mei 2026, pelapor diketahui berinisial MI.
Pelapor merupakan warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, yang merasa keberatan atas dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh istrinya dengan seorang pria lain.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di salah satu hotel di wilayah Watampone.
Dalam laporan disebutkan, lokasi kejadian berada di sebuah kamar hotel yang diduga menjadi tempat pertemuan antara terlapor dan istri pelapor.
Adapun pria yang dilaporkan berinisial AS, yang diketahui berprofesi sebagai dosen dari Uncapi Bone.
Dugaan perselingkuhan ini diperkuat dengan bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah foto kebersamaan di dalam kamar yang beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, kami akan atensi laporan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi media. Selasa, 5/5/2026.
Pihak Polres Bone menyatakan akan mendalami seluruh bukti yang diserahkan pelapor, termasuk bukti digital yang beredar.
Proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.












