8 Kloter Total 2023 CJH Bone, Kepala Urusan Haji Rafi As’ad : Pendamping Bebas Bergerak di Area Masjid Hindari Zona Merah

SUARACYBER.COM, BONE –

Kementerian Haji Kabupaten Bone menggelar rapat pemantapan teknis pemberangkatan dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Asisten 1 Setda, TNI–Polri, Kemenag, serta Satpol PP, Kamis (16/4/2026)

Kabag Kesra Nursalam mengatakan disepakati bersama pelepasan CJH tidak lagi seperti tahun sebelumnya hanya sekali pelepasan secara resmi selanjutnya berjalan biasa saja

“Total 2.023 jemaah Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Bone berangkat tahun ini. Mereka dibagi ke dalam 8 kloter, dengan 3 kloter “utuh” (seluruh jemaah murni dari Bone), yaitu Kloter 1, Kloter 2, dan Kloter 5,” tutur Nursalam

Pihak panitia telah menyiapkan armada transportasi bagi jamaah sebanyak 85 unit bus, dengan rincian 12 unit bus untuk setiap kloter, ditambah 12 unit truk untuk pengangkutan barang yang dialokasikan 2 unit per kloter,” ujarnya

Mengingat jumlah armada cukup besar (ratusan unit dalam beberapa hari keberangkatan), pengalihan dan pengaturan lalu lintas di sekitar titik kumpul dan rute dari Bone ke embarkasi Makassar menjadi hal yang juga dibahas serius oleh pihak terkait untuk meminimalkan gangguan arus lalu lintas umum.

Kesempatan yang sama, Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bone, H. Muhammad Rafi As’ad usai rapat juga menyampaikan bahwa pendamping jamaah haji diberi kebebasan bergerak di area masjid, asal menghindari zona merah di depan aula. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran aktivitas ibadah sambil menjaga keamanan.

“Pendamping jamaah nanti boleh berada di area masjid non-zona merah untuk mendampingi jamaah.Tidak ada batasan jumlah atau ruang gerak mereka selama patuh aturan lokal masjid,” bebernya

Termasuk ketentuan Kendaraan Mobil pendamping diizinkan masuk hanya untuk mengantar jamaah, lalu wajib keluar karena Parkir dilarang di area masjid demi mencegah kemacetan dan menjaga akses darurat,” jelasnya

Masih Muhammad Rafi, bahwa pada dasarnya perkloter haji maksimal berjumlah 387 jamaah reguler murni, meskipun secara keseluruhan satu kloter bisa mencapai 393 termasuk petugas pendamping seperti Kloter 3 UPG dan kloter 6 UPG jamaahnya full.

Terkait kesepakatan panitia hanya untuk satu kali pelepasan CJH, pernyataan Muhammad Rafi menunjukkan adanya fleksibilitas tergantung kebijakan bupati. Asisten I, A. Muh. Amin, yang memimpin rapat, akan berkonsultasi langsung dengan bupati untuk memastikan apakah format pelepasan tunggal bisa dilaksanakan atau disesuaikan per kloter. .

Pemberangkatan dan pemulangan mulai dari daerah sampai ke asrama tanggung jawab Pemda melalui asisten satu. rapat pemantapan yang dilaksanakan di aula kantor kementrian haji ini bertujuan menyelaraskan alur pemberangkatan, pembagian tugas, pengamanan, dan layanan jamaah agar pelepasan dan pemberangkatan ke Tanah Suci berjalan tertib, aman, dan lancar.

Penulis: ARUREditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *