Usulkan Rumah Singgah ODGJ Serta Simak Penjelasan Tugas Kadinsos Bone

Bone,Suaracyber.com –

Andi Mappangara Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bone, dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mengusulkan pendirian rumah singgah. Supaya dijadikan UPT supaya ada yang mengurusi ODGJ. 

Berdasarkan SOP penanganan ODGJ dalam rumah singgah maksimal satu minggu bilamana orang itu terlantar dan tidak memiliki keluarga hingga yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan melakukan pendekatan jadi bukan hanya Dinas Sosial, ” Kata Andi Mappangara.Selasa 23 Juli 2024

Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 554 Tahun 2018 menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing Steakholder tentang pengurus ODGJ agar mendapatkan perlindungan dan pelayanan,”jelas KadinsosSosial

Lanjut menjelaskan, keputusan Bupati Nomor 554 tahun 2018 tentang penanganan ODGJ adalah Ketua Tim Kepala Dinas Kesehatan,Sekertaris Kepala bidang pencegahan dan pengendalian Penyakit dari Dinkes.

“Selain itu Dinkes bertanggungjawab serta berkordinasi dan memfasilitasi secara tehnis ODGJ yang siap dirujuk ke rumkit daerah maupun Provinsi, bersosialisasi kesemua lintas sektor,serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung penatalaksanaan ODGJ serta penyediaan obat-obatan,”beber Kadis Sosial

Masih kata Andi Mappangara, Dinas Sosial bertanggungjawab dalam keanggotaan yakni membantu pengurusan ODGJ dalam penanganan administrasi rujukan seperti BPJS, akan tetapi Dinkes tidak bisa menolak karena Dinsos sudah MoU dengan Rumah Sakit Dadi tentang ODGJ, ” tandasnya. (Arur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *