Pihak PT. Andry Bintang Cemerlang, Tak Akui Tambang di Desa Congko

BONE,SUARACYBER.COM – 

Aktivitas pertambangan di Desa Congko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, tengah menjadi sorotan.kuasa hukum Mursalim Jalil,SH,MH, PT.Andry Bintang Cemerlang tidak pernah melakukan kesepatakan dengan siapapun, sehingga memunculkan keresahan. 

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ini berada di area yang diklaim sebagai lokasi dari PT. Andry Bintang Cemerlang. 

Menurut pengusaha tambang legal di sekitar lokasi, aktifitas tersebut telah berlangsung lama dan sempat dikeluhkan beberapa kali.

“Itu tidak ada izinnya, pernah dihentikan tapi  kenapa operasi lagi,” sebutnya.Sabtu (16/11/2024). 

PT. Andry Sebuah perusahaan yang memiliki izin untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu/batu gamping untuk industri di kawasan tersebut. Namun, permasalahan muncul karena belum ada kejelasan mengenai keabsahan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak penambang yang berada di desa Congko. 

Di sisi lain, pihak PT. Andry Bintang Cemerlang, melalui kuasa hukumnya, Mursalim Jalil,SH,MH, mengklaim bahwa mereka memiliki IUP lengkap sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Mursalim 

“Sampai saat ini belum melakukan aktivitas produksi karena masih dalam tahap pengurusan RKAB serta masih dalam  tahap pembebasan lahan warga dengan melakukan pengukuran tanah dan menverifikasi dokumen kepemilikan masing masing pemilik tanah, ” terangnya

Terkait dengan aktifitas penambangan yang diduga dilakukan dan dikaitkan dengan kepala desa congko,jika itu benar terjadi maka itu dilakukan bukan atas persetujuan PT. Andry. 

PT. Andry tidak pernah membuat kesepakatan dengan siapapun termasuk kepala desa congko, untuk menambang sendiri. 

Pengukuran tanah dan menverifikasi dokumen kepemilikan masing masing pemilik tanah. 

PT. Andry tidak pernah membuat kesepakatan dengan siapapun termasuk kepala desa congko yang memperbolehkan untuk  menambang sendiri dan menjual sendiri,apalagi dijual bukan untuk industri.

PT. Andry pernah membuat kesepakatan yang juga turut ditandatangani kepala desa congko terkait penggunaan tenaga kerja lokal dan kerjasama penggunaan alat.

Hingga berita ini diturunkan,pihak kades congko dalam hal ini idris, sampai saat ini tidak merespon, sementara menanti kejelasan hukum terkait dugaan pelanggaran ini. (Arur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *