SatRes Narkoba Polres Bone Amankan 1.244 Gram Narkotika dan Enam Tersangka

BONE,SUARACYBER.COM –

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,244 gram narkotika jenis sabu dan menangkap enam orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. 

Barang buktinya mencapai 1,2 kilogram dengan enam tersangka berhasil diamankan. 2 (dua) diantaranya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Amali.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres, Jumat (20/12/2024) bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba. 

“Barang bukti berupa 1,244 gram sabu berhasil kami amankan bersama enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bone,” ujar AKBP Erwin Syah, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, dan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.

Masih kata Kapolres, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 6.225 jiwa.

“Ini merupakan langkah besar dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya

Para tersangka saat ini ditahan di Polres Bone dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *