BONE,SUARACYBER.COM –
Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bone melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sementara akan dilaksanakan pada pertengahan April.
Setelah selesai dicetak, SPPT tersebut akan segera didistribusikan ke masing-masing kecamatan untuk selanjutnya disalurkan kepada wajib pajak.
Menurut Kabid Pengelolaan pendapatan Bapenda Bone, Andi Muchsin, S.Sos, proses pencetakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak menerima informasi terkait kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Kami menargetkan pencetakan rampung sesuai jadwal sehingga pendistribusian ke kecamatan dapat segera dilakukan,” ujarnya
Masih dikatakan, sudah berjalan pencetakan SPPT dan insya Allah kalau tidak ada halangan pertengahan April sudah bisa di drop ke kecamatan.”
“Mengenai jumlah SPPT yang kami cetak dari 27 kecamatan di kabupaten Bone kurang lebih 600 ribu lembar dengan nilai Rp 29 milyar,” paparnya kepada suaracyber.com. Sabtu, 22 Maret 2025
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB setelah menerima SPPT guna menghindari denda keterlambatan.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pembayaran online untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Masyarakat yang belum menerima SPPT setelah distribusi dilakukan, dapat menghubungi kantor kecamatan atau Bapenda setempat untuk memastikan statusnya.