Daerah  

Kejari Bone dan Forbes Edukasi PAGN Serta Dampak Cyberbullying Dikalangan Remaja

BONE,SUARACYBER.COM –

Menghadapi fenomena perkara kasus Narkotika dan Cybertbullying yang terjadi dikalangan remaja, Kejaksaan Negeri Bone melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone memberikan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum khususnya di wilayah Kabupaten Bone terkait bahaya Narkoba dan dampak Cyberbullying.

Serta kegiatan tersebut juga sabagai komitmen Kejaksaan Negeri Bone meyukseskan Program Pemerintah PAGN Pemberantasan, (Pencegahan,
Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kejaksaan Negeri Bone menggandeng Forum Bersama Anti Narkoba, atas dasar kesamaan tujuan untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi MAN 1 Bone, sebagai upaya menjaga generasi penerus para pemimpin Bone agar tidak terjerat kubangan hitam narkoba. Selasa, 21 Januari 2025

Program dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku seta menciptakan generasi taat hukum.

Kepala MAN 1Watampone Drs. H. Abbas, membuka acara dihadiri oleh Ketua Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka serta dikut sekitar 50 orang siswa-siswi MAN 1 Bone. Dua materi yang dibawakan sebagai berikut Narkotika dikalangan pelajar dan Bahaya Cyberbulying yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H. bersama Fahira Anfal, SH. dan Andi Suci A, SH.

Pemateri memberikan gambaran dampak narkoba untuk kesehatan dan ingkungan bagi penyalahguna narkotika, dan hukuman pidana bagi pengguna, pengedar dan kurir narkotika.

Sosialisasi dampak dan bahaya narkoba terus gencar dilakukan karena narkoba masuk dalam kategon extraordinary crime yang banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sabagai pengedar dan kurir narkoba.

Selain itu, pemateri Bahaya Cyberbulying membahas terkait tindakan Cyberbulying yang marak torjadi di media sosial, dampak Cyberbullying pada korban, serta Undang-Undang ITE.

Dengan adanya materi ini, diharapkan para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi di era keterbukaan informasi saat ini, periu adanya edukasi tentang bagaimana etika bermedia sosial bagi pengguna internet sehingga kasus cyberbulying dapat diminimalisir.

Selama kegiatan berlangsung pelajar MAN 1 Bone antusias mendengar dan mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diharapkan para pelajar MAN 1 Bone dapat
mengintomasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka baik dilingkup sekolah dan keluarga terkait dampak dan bahaya nakoba serta cyberbullying. Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.(*)

Editor: ARUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *