Deputi Penegakan Hukum KLH Akan Tindak Perusahaan Berstatus Hitam dan Merah

JAKARTA,SUARACYBER.COM –

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas perusahaan yang tergolong dalam kategori hitam dan merah dalam sistem peringkat kinerja perusahaan (PROPER).

“Dari PROPER kami mendapatkan peringkat perusahaan, seperti peringkat hitam atau merah. Kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi,” ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, Selasa, (6/5/2025).

Deputi Ridho menjelaskan bahwa PROPER mengkategorikan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan ke dalam lima peringkat. Peringkat hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya serius dalam pengelolaan lingkungan dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang belum optimal dalam mengelola lingkungan. Peringkat biru menunjukkan perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi dan melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

“Kami akan menindak perusahaan-perusahaan yang masuk kategori hitam dan merah. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum lingkungan hidup,” ujar Rasio Ridho Sani dalam pernyataan resminya.

Kategori hitam dalam PROPER menunjukkan perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran berat dan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan, sedangkan kategori merah menunjukkan ketaatan minimum tanpa ada upaya perbaikan lingkungan yang berarti.

Rasio menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan bukti terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan siap membawa kasus-kasus pelanggaran ini ke ranah hukum.

“Tak ada toleransi bagi pelanggar lingkungan. Tindakan tegas harus dilakukan demi menjaga keberlanjutan dan keselamatan lingkungan hidup kita,” tegasnya.

“Bagi perusahaan yang masuk dalam kategori hitam dan merah, setelah dilakukan pendalaman oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, dapat dijatuhi berbagai sanksi, seperti sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha,” jelas Deputi Ridho.

KLHK juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungannya agar masuk dalam kategori hijau atau emas, yang mencerminkan kepatuhan dan kontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *