JAKARTA,SUARACYBER.COM –
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, bersama Wakil Mendes PDTT Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Kantor di Jalan Panglima Polim, Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut penyalahgunaan dana desa, mulai dari dana desa yang digunakan oknum kepala desa untuk judi online, hingga pengadaan website desa fiktif.
“Di antaranya ada oknum kades yang menggunakan dana desa untuk judi online atau untuk kepentingan lain, seperti website desa fiktif,” ujarnya.
Yandri menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan Agung, membahas seputar penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa dan staff desa di tahun 2024.
Betul, tadi juga mendiskusikan dengan Kejaksaan Agung, hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir di 2024,” jelas Yandri.
Yandri mengungkapkan, dana yang sudah digelontorkan untuk desa-desa di Indonesia sebanyak Rp 610 triliun semenjak 10 tahun terakhir.
“Yang tidak kita inginkan terhadap pengelolaan dana desa yang kalau totalnya se-Indonesia sangat besar. Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, tahun ini, tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun,” ungkapnya.
Dari dana sebesar itu, Yandri sengaja menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini dilakukan guna mengawasi sekaligus menindak tegas oknum-oknum yang ingin bermain menggunakan dana desa.
Fakta-fakta inilah yang mendorong Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
“Kami dari Mendes PDTT perlu mengadakan kolaborasi dengan APH, karena bagaimanapun tangan kami tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan rupiah per rupiah dana itu benar-benar adanya dimanfaatkan kesejahteraan rakyat,” terangnya. (Dilansir dari laman Gakorpan.com)
Turut mendampingi Mendes Yandri, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Staf Khusus Mendes PDT Yahdil Abdi Harahap, Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin dan Penasehat Mendes Juanda.
Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.
“Jadi pada dasarnya pendampingan ini, full kita kerjakan, baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.