BONE,SUARACYBER.COM –
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi ) Kabupaten Bone bersama 50 Kepala Desa menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Bone agar tuntutan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Bone segera membayar gaji Kepala Desa dan Perangkatnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Apdesi Bone di Ruang Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Kamis (19/12/2024).
RDPU Apdesi dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bone Rismono Sarlim dan Wakil Ketua Andi Adil Fadli lurah beserta anggota Andi Nurjaya, Bustanil Arifin, Hj.Adriani serta dihadiri Kepala Dinas PMD Bone Andi Gunadil Ukra bersama Plt BKAD Bone Budiono.
“Dari 328 Desa di Bone, menuntut pembayaran gaji Kepala Desa dan perangkat desa dapat diselesaikan hingga Desember, mengingat kami telah menunaikan kewajiban dalam membayar pelunasan pajak, tolong bantu kami karena hingga kini ada kepala desa yang tidak menerima gaji mulai dua bulan, tiga bulan bahkan 6 bulan,” terangnya Ketua Apdesi Bone H Rusli.
Permintaan tersebut mendapat respon Ketua Komisi I Rismono Sarlim turut perihatin dengan nasib kepala desa dan perangkat desa yang hingga kini belum terbayarkan gajinya, ia berharap agar Pemda Bone serius menangani hal ini, ia juga meminta kepastian kepada Pemda Bone perihal kapan gaji tersebut dapat dibayarkan segera,”bebernya
Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan, terutama mengenai pajak Bumi dan Bangunan, jadi kami minta kepada Pemda Bone untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkat desa di Bone,”jelasnya
Kepala DPMD Bone Gunadil Ukra berupaya akan menyelesaikan masalah ini hingga pembayaran BHPR 2024 yang merupakan kewenangan Provinsi dan paling lambat bulan Januari 2025.”
“Diketahui 60 persen dana Provinsi yang belum masuk ke kas Pemda Bone, hingga BHPR belum dapat terbayarkan, dan kita menunggu transferan dari Provinsi untuk membayarkan BHPR tersebut,”lanjutnya
Plt BKAD Bone Budiono berjanji akan menyelesaikan pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa di bulan Desember, hal dimaksud pembayaran Siltap dan Barjas akan diselesaikan di tahun 2024.
“Mengenai Siltap dan Barjas sementara berproses dan Insya Allah akan kami selesaikan di tahun 2024 ini, untuk pembayaran BHPR (Bagian Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah) menunggu dana transfer dari provinsi, jika dananya sudah ditransfer akan kami selesaikan,” tegasnya (Arur)