BONE,SUARACYBER.COM –
Hindari Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Mengkonsumsi Rokok Ilegal
Sanksi Pelanggaran UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Berdasarkan pantauan media ini di sejumlah kios dan toko rokok ilegal masih marak di Bone, pita cukai 12 isi 20 batang masih terjual.
Sanksi Pidana, Paling singkat 1 Tahun, Paling Lama 5 Tahun
Sanksi Administratif, paling sedikit 2 kali nilai cukai, Paling banyak 10 kali nilai cukai (Nilai cukai yang seharusnya dibayar)
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
1. Rokok Pita Cukai Palsu
2. Rokok Pita Cukai Bekas
3. Rokok Pita Cukai Berbeda
4. Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai
Laporan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500 225.
(Arur)