JPU Nyatakan Berkas Tahap II Oknum Camat Bone Penuhi Syarat Formil dan Materil

BONE,SUARACYBER.COM –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka Laki-laki AM (56) dari penyidik Polres Bone.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umurn (Tahap Il) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Selasa, 26/11/2024

Penyerahan Tahap ll dilakukan terhadap tersangka AM (56) merupakan tindaklanjut dari hasil penyelidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU
melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil,”ujar Andi Hairil Akhmad Kasi Intelijen Kejari Bone dalam keterangan siaran pers

“Bahwa selain penyerahan tanggungjawab tesangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni berupa 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video Camat Dua Boccoe memberi sambutan durasi 3 menit 2 detik beserta beberapa surat dan dokumen dari SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) mengenai Profil Aparatur Sipil Negara.

Adapun terhadap tersangka disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 terntang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

Masih kata Andi Hairil,terhadap tersangka AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan Menyusun surat dakwaan serta administrasi
lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas
Dimana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menyelesalikan perkara tersebut akan menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa sebelumnya tersangka AM (56) yang merupakan Camat Dua Boccoe pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WTA menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di
Desa Mario, Kec. Dua Boccoe, Kabupaten Bone, yang mana tindakanrya diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutrya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *