BONE,SUARACYBER.COM –
Nurzelvia Rezky (26) Isteri Anggota TNI AD, Sertu Muh Aminuddin Nur bertugas di Kodim 1414 Tator protes atas penerbitan surat izin cerai dari Korem 141/Toddopuli.
Ibu satu anak ini merasa kecewa dan menganggap “Keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan diputuskan secara sepihak,” ungkap Nurzelvia kepada awak media saat jumpa Pers. Selasa,5 November 2024 di Jalan Sungai Limboto Kabupaten Bone
“Seharusnya sebagai pimpinan yang bijak dan tegas dalam menangani permasalahan rumah tangga anggotanya, serta apapun bentuk alasan suami kepada pimpinan sebaiknya perlu kedua belah pihak yang bersangkutan untuk dipertemukan kepada bapak komandan dan ibu komandan serta kedua belah pihak berbicara secara jujur apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak baik suami maupun istri,”ucapnya
Atas terbitnya surat izin cerai tersebut, ia meminta agar dipertimbangkan putusan tersebut.
Lanjut Nurzelvia,terkait hal itu agar para pimpinan lebih memikirkan hak-hak serta nasib anak kami yang masih balita sangat membutuhkan seorang ayah, bagaimana nasib kami sebagai istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami,” ujarnya.
Menaggapi hal itu, Kasi Intel Korem 141/Tp Kolonel Inf Sunarto, S. Hub. Int, Kapenrem 141/Tp Mayor Inf Wahyudi, S.E. dan Kakumrem 141/Tp Kapten Chk Saud Tua Marpaung, S.E,S.H,M.H, menjelaskan
Terkait Surat Izin Cerai yang diprotes oleh Sdri. Nurzelvia Rezky karena tidak sesuai mekanisme dan prosedur adalah tidak benar, “tuturnya Rabu,6 Nopember 2024
“Hal ini sudah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam Lingkup TNI AD yaitu Juknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 dimana dalam proses tersebut ada prosedur yang harus dilalui yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan melalui pemanggilan secara layak sebanyak 3 (tiga) kali namun saat panggilan ketiga Rezky datang, namun menolak untuk di BAP Satuan dan Rezky memilih kembali pulang artinya Rezkylah yang tidak faham dan tidak mengerti Prosedur dan mekanisme dalam hal ini.
Padahal dalam juknis dikatakan, penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat berwenang apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Agama yang dianut, jika pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya.
“Jadi apanya yang tidak pernah dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya beberapa kali,” terangnya.
Bahwa dengan dilaporkannya Sertu Muh. Aminuddin Nur oleh istrinya untuk diproses hukum dalam perkara yang sama sebanyak 2 (dua) kali (perkara KDRT). Patut diduga istri dari Sertu Muh. Aminuddin Nur sudah tidak mencintai suaminya dan tidak akan puas sebelum suaminya dipecat dari dinas militer.
Dari hasil pengamatan selama ini terhadap Sertu Muh. Aminuddin Nur tidak ditemukan adanya wanita lain yang jadi pasangannya (WIL) dan yang bersangkutan juga rajin beribadah sesuai agamanya, “lanjutnya
Adapun penyebab dari timbulnya perkara ini karena adanya laporan terhadap Sertu Muh. Aminuddin Nur di Pomdam XIV/Hsn dan laporan terhadap ibu kandung Sertu Muh. Aminuddin Nur (Sdri. Mantasia Dg Enna) di Polda Sulawesi Selatan oleh istrinya (Sdri. Nurzelvia Rezky) yang mengakibatkan tidak ada lagi keharmonisan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Dalam pengurusan surat ijin cerai tidak harus di hadiri atau di tandatangani oleh istri dari Sertu Muh. Aminuddin Nur (Sdri. Nurzelvia Rezky), karena jika istrinya tidak hadir cukup dibuatkan berita acara dengan dicantumkan alasan tidak mau hadir atau tandatangan surat.
Dalam pemeriksaan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama apabila istrinya (Sdri. Nurzelvia Rezky) tidak menerima hasil putusan Pengadilan dapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi,”tutupnya (*)