BONE,SUARACYBER.COM –
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mengadakan acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum
bagi Anak Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di Aula Utama Lapas Watampone. Sabtu 17 Agustus 2024
Pj.Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra di dampingi Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku, memimpin langsung acara penyerahan remisi tersebut. Kalapas Watampone dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara atas perilaku baik dan usaha perbaikan diri yang dilakukan oleh para WBP selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para WBP untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas,” ungkapnya.
Sebanyak 357 WBP menerima remisi, dengan rincian 356 orang mendapatkan remisi umum I (satu) berupa pengurangan sebagian masa hukuman, dan 1 (satu) orang mendapatkan remisi umum II yang langsung bebas. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberi semangat baru bagi para WBP untuk terus berpartisipasi dalam program-program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Watampone.
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh jajaran petugas Lapas Watampone, Forkopimda Bone, serta undangan lain. Setelah penyerahan remisi, dan hasil karya anak binaan, acara dilanjutkan dengan hiburan bersama dan ditutup dengan ucapan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah positif dalam mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial para WBP di masa mendatang.
(Arur)